Profil

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 dan beberapa kali mengalami perubahan sampai terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Loka POM di Kabupaten Banggai merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Kedudukan Loka POM di Kabupaten Banggai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. Selain mengatur tentang kategori Balai dan struktur organisasi, juga dibentuk Loka POM di Kabupaten Banggai.

Sebagai pelaksanaan amanah penyederhanaan birokrasi, Badan POM telah menjalankannya yang tentunya terjadi perubahan SOTK baru yang dituangkan dalam Peraturan BPOM
 Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Adapun total catchment area Loka POM di Kabupaten Banggai terdiri dari 4 Kabupaten/Kota, diantaranya Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Tojo Una-Una, alamat kantor Loka POM di Kabupaten Banggai berada di Jl. Dr. Moh. Hatta no 72 Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Visi

Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

BPOM melaksanakan misi dengan uraian sebagai berikut:

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan 
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan

Budaya Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

  1. Profesional - Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
  2. Integritas - konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
  3. Kredibilitas - Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
  4. Kerjasama Tim - Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
  5. Inovatif - Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
  6. Responsif/Cepat Tanggap - Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 611) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 39), Loka Pengawas Obat dan Makanan memiliki tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan serta Loka POM melaksanakan fungsi melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan dan sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian, sertifikasi produk, pengambilan contoh (sampling), dan pengujian Obat dan Makanan, intelijen, penyidikan, pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, pengaduan masyarakat, dan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Profil Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

  1. Profesional - Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
  2. Integritas - konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
  3. Kredibilitas - Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
  4. Kerjasama Tim - Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
  5. Inovatif - Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
  6. Responsif/Cepat Tanggap - Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Struktur Organisasi

Profil Emil Syachrul S,Si., Apt.

Emil Syachrul, S.Si., Apt. lahir di Tolitoli tanggal 29 Agustus 1987. Resmi menjabat sebagai Kepala Loka di Kabupaten Banggai pada 20 Maret 2025.

Memulai karir di Badan Pengawas Obat dan Makanan di UPT Balai POM di Palu sebagai staf Seksi Pemeriksaan dan Penindakan pada tahun 2014 s.d. 2018, staf Substansi Pemeriksaan (Pemeriksaan & Sertifikasi) pada tahun 2018 s.d. 2022, staf Substansi Penindakan pada tahun 2023 s.d. 2025

Prestasi kerja yang baik mengantarkan beliau menjabat pada jabatan sebagai Ketua Tim Sertifikasi  Balai POM di Palu tahun 2019 s.d. 2022, Ketua Tim Substansi Penindakan Balai POM di Palu tahun 2023 s.d. 2025 dan sekarang menjabat sebagai Kepala Loka POM di Kabupaten Banggai.

Emil Syachrul, S.Si., Apt.  menyelesaikan Pendidikan Apoteker di Universitas Hasanuddin – Makassar.

Website e-lhkpn klik link disini
Sarana