Layanan

Maklumat Pelayanan PPID Serta Layanan Pengaduan dan Permintaan Informasi
Unduh PDF

Abdi Khalik Djabura, S.Si

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin - Jumat
  • 08.00 - 17.00 WITA

Irfan, S.KM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin - Jumat
  • 08.00 - 17.00 WITA

Julian Imelda Virera, S.TP

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin - Jumat
  • 08.00 - 17.00 WITA

Apt. Yudho Novriadi Hariono, S.Farm

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin - Jumat
  • 08.00 - 17.00 WITA

Produk dengan masa simpan kurang dari tujuh hari tidak wajib didaftarkan produknya. Jenis pangan yang dimaksud dapat dijual sebagai pangan siap saji. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan

Berikut adalah informasi yang wajib dicantumkan pada label kemasan produk pangan : 1. Nama produk 2. Daftar bahan yang digunakan/komposisi 3. Berat / isi bersih (netto) 4. Nama dan Alamat produsen (No. Telepon boleh dicantumkan) 5. Tanggal dan kode produksi (bets) 6. Tanggal Kedaluwarsa 7. NIE (MD/ML atau PIRT)

Untuk tata letak/layout bangunan dibuat mengacu pada Kemenperin No. 75/M-IND/PER/7/2010 tentang pedoman CPPOB.

Dokumen yang perlu disiapkan yaitu: 1. NPWP 2. NIB 3. Sertifikat CPOTB 4. Akte Notaris 5. Surat Kuasa Selain itu, perlu menyiapkan tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab

Agar menyiapkan dokumen-dokumen untuk pengajuan sertifikat pemenuhan CPPOB sebelum melakukan pendaftaran produk. Dokumen tersebut yaitu: peta lokasi, lay out sarana produksi, alur proses produksi, deskripsi pangan olahan dan panduan mutu.

Persyaratan yang perlu disiapkan yaitu:

  • NIB 
  • Data pangan olahan yang akan didaftarkan
  • Rancangan Label
  • Pernyataan komitmen (mengikuti penyuluhan keamanan pangan, memenuhi persyaratan Cara Produksi /pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT), memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan)

Pendaftaran melalui sppirt.pom.go.id yang terintegrasi dengan OSS RBA

Tahapan perizinan harus dilalui industri kosmetika Golongan B dalam pendaftaran kosmetika yaitu 1. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika; 2. Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik; 3. Notifikasi Kosmetika. 

Persyaratan pendaftaran produk repacking sama dengan kegiatan produksi, jadi persyaratan registrasinya sama dengan diproduksi sendiri hanya saja nanti untuk komposisi dan spesifikasi bahan misal hanya satu bahan/sesuai dengan yang direpack. Jika produk sudah terdaftar di BPOM, maka NIE bahan tersebut dapat digunakan sebagai spesifikasi bahan, akan lebih baik jika terdapat kerja sama dengan pabrik yang memproduksinya.

Sarana