Intensifikasi Pengawasan Kosmetik 2024 oleh Petugas Loka POM di Kabupaten Banggai dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 22 Februari 2024 di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai. Pelaksanaan kegiatan didasarkan semakin tingginya minat masyarakat untuk melakukan perawatan kecantikan baik dengan mengunjungi klinik kecantikan atau dengan menggunakan produk perawatan kecantikan produksi lokal menjadi salah satu hal yang memicu berbagai potensi pelanggaran kosmetik di peredaran seperti kosmetik palsu, ilegal, mengandung bahan berbahaya, memiliki klaim menyesatkan dan atau berasal dari sumber yang tidak jelas. Oleh karena itu kegiatan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik ini dilakukan guna mencegah kosmetik yang tidak terjamin mutu dan keamanannya beredar di masyarakat.
Adapun sarana yang diperiksa yakni Klinik Kecantikan, Agen / Reseller Kosmetik Kontrak, Distributor Kosmetik. Pemeriksaan dilakukan secara langsung kepada sarana yang dinilai aktif sebagai distributor/reseller/agen kosmetik di wilayah kabupaten banggai. Jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 10 Sarana. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adalah kosmetik TIE (Tanpa izin edar) dan kedaluwarsa dengan total nilai temuan Rp 3.157.000 (tiga juta seratus lima puluh tujuh ribu ripiah). Semua produk kosmetik temuan dilakukan pendataan oleh petugas Loka POM di Kabupaten Banggai dan kemudian diminta untuk dimusnahkan langsung oleh pemilik sarana atau dikembalikan kepada distributor.